Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Guru dan Tenaga Kependidikan mengecek data NUPTK.
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Note:
Aplikasi ini tidak berafiliasi dengan kemdikbud
This application was created to make it easier for Teachers and Education Personnel to check NUPTK data.
Definition of NUPTK
The Unique Number for Educators and Education Personnel (NUPTK) is a Master Number for a Teacher or Education Personnel (GTK). NUPTK is given to all GTK both PNS and Non-PNS that meet the requirements and conditions in accordance with the GTK Director General's letter as an official Identity Number for identification purposes in various programs and activities related to education in order to improve the quality of teachers and education personnel.
NUPTK consists of 16 numbers that are unique and permanent. NUPTK owned by a GTK will not change even if the person concerned has moved to another place, changed the history of employment status and / or other data changes.
GTK can have NUPTK by ensuring the relevant data has been inputted completely, correctly and validly in the Dapodikdasmen or dapodikpauddikmas applications according to the actual conditions. After going through the process of verification and validation (verval) of GTK by the Center for Data and Statistics of Education and Culture - Ministry of Education and Culture, for GTK who do not yet have NUPTK will be proposed to the GTK parent school systemically to complete documents that meet the requirements to be sent to the District Education Office / The local city through the GTK Verval Application system for verification, after passing the verification by Disdik the system will be verified later by the GTK Directorate General and if subsequently declared to pass verification the PDSPK will issue a NUPTK for the GTK.
Note:
This application is not affiliated with the Ministry of Education and Culture